Bisa Kena Pasal! Ini Sanksi Hukum Pinjol Sebar Data Nasabah
Sanksi Hukum Pinjol Sebar Data Nasabah
Layanan pinjaman online telah menjadi pilihan tambahan bagi
tiap individu yang memerlukan dana
secara instan. Akan tetapi, meski memiliki kelebihan dalam hal instan, layanan
pinjaman online juga memiliki risiko yang signifikan seperti pengungkapan data
pribadi pelanggan.
Kasus penyebaran informasi pribadi nasabah pinjaman online
semakin meningkat selama beberapa tahun terakhir. Biasanya, data yang disebar
luas mencakup informasi seperti nama, nomor telepon, alamat, dan foto nasabah.
Sanksi Hukum Pinjol Sebar Data Nasabah | kamumauvector.com |
Penyebab penyebaran informasi pribadi oleh pinjol dapat menyebabkan berbagai konsekuensi buruk bagi nasabah, seperti:
Potensi Penyalahgunaan Data
Jika data pribadi nasabah jatuh ke tangan yang salah, misalnya karena pelanggaran keamanan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, data tersebut dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencurian identitas, penipuan, atau kejahatan finansial lainnya.Privasi Terancam
Nasabah dapat mengalami pelanggaran privasi karena informasi pribadi mereka digunakan tanpa izin. Pemberi pinjaman online memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi pelanggan, dan jika terjadi pelanggaran privasi, dapat merugikan reputasi dan kepercayaan nasabah.Pengaruh terhadap Kredit Score
Jika data pribadi nasabah disalahgunakan untuk pinjaman atau transaksi keuangan tanpa sepengetahuan mereka, hal ini dapat berdampak negatif pada kredit score. Dalam beberapa kasus, nasabah dapat menemukan diri mereka terjerat dalam utang yang sebenarnya tidak mereka buat.Spam dan Phishing
Penyebaran data pribadi dapat meningkatkan risiko penerimaan pesan spam atau upaya phishing. Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan informasi pribadi untuk mengirimkan pesan yang mencoba memancing data lebih lanjut atau melakukan penipuan.Gangguan Psikologis
Nasabah mungkin merasa cemas atau khawatir tentang keamanan data pribadi mereka setelah mengetahui bahwa informasi tersebut dapat tersebar. Ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan digital.Ketidaknyamanan dan Gangguan
Nasabah mungkin mengalami ketidaknyamanan karena pemberi pinjaman online atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka dapat menghubungi mereka secara agresif untuk tujuan pemasaran atau penawaran lainnya.Potensi bagi pihak ketiga untuk mengakses dan menggunakan
data kontak pribadi nasabah, yang dapat menghasilkan gangguan berkelanjutan.
Ketergantungan yang Berlebihan
Pinjaman online sering kali membutuhkan pengumpulan data yang luas. Ketergantungan yang berlebihan pada data pribadi nasabah dapat membuka pintu bagi praktik yang tidak etis atau penyalahgunaan.Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami dan
memeriksa kebijakan privasi serta keamanan dari penyedia layanan pinjaman
online sebelum berbagi informasi pribadi mereka. Pihak penyedia juga memiliki
tanggung jawab untuk melindungi data pelanggan dengan mengimplementasikan
langkah-langkah keamanan yang kuat.
Sanksi Hukum Penyebaran Data Pribadi Nasabah Oleh Pinjol
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol merupakan pelanggaran
hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur bahwa setiap orang
dilarang melakukan pengelolaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Penyebaran data
pribadi nasabah pinjol juga dapat diancam dengan sanksi pidana. Pasal 48 UU PDP
menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengelolaan data
pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik data dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar.
Nasabah yang merasa dirugikan akibat penyebaran data pribadi
oleh Pinjol dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Gugatan ini dapat mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial atau
pelanggaran privasi.
Dalam kasus pelanggaran privasi yang serius, otoritas
pemerintah dapat memerintahkan penghentian operasional sementara atau permanen
bagi Pinjol yang terbukti melanggar aturan.
Cara Menghindari Penyebaran Data Pribadi Nasabah Oleh Pinjol
Menghindari penyebaran data pribadi nasabah oleh perusahaan
pinjaman online (Pinjol) sangat penting untuk melindungi privasi dan keamanan
informasi pribadi.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat diambil oleh nasabah untuk mencegah atau mengurangi risiko penyebaran data pribadi oleh Pinjol :
- Pilih pinjol yang terdaftar di OJK.
- Teliti kebijakan privasi Pinjol dengan cermat sebelum berbagi informasi pribadi.
- Jangan izinkan pinjol untuk mengakses kontak telepon.
- Laporkan pinjol illegal kepada pihak yang berwajib.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, nasabah dapat mengurangi risiko penyebaran data pribadi mereka oleh Pinjol dan meningkatkan keamanan informasi pribadi mereka secara keseluruhan.
Artikel terkait :
Apakah Pinjaman Online Ilegal Membagikan Informasi ke Semua Kontak?